PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) di DKI Jakarta resmi diterapkan hari ini, 10 April 2020. Jika ada kerumunan di atas 5 orang akan diberi sanksi tegas. Seluruh fasilitas umum akan ditutup oleh pemerintah, dan saat ini tidak boleh ada orang berkerumun. Gubernur Anies Baswedan menegaskan PSBB ini sudah berdasarkan hukum, jadi bukan sekedar himbauan maka akan digalakkan untuk ditaati masyarakat.
Lantas bagaimana operasional sejumlah Bank? Buka atau Tutup?
Bank Indonesia (BI) memastikan tetap jalankan layanan selama ditetapkannya PP Pembatasan Sosial Berskala Besar Sehubungan (PSBB).
"Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah tersebut," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keteragan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.
No comments:
Post a Comment